Sukses

Protes Denda Kemahalan, Penerobos Busway Pilih Sidang Ulang

Pemotor yang menerobos busway ini protes karena denda Rp 500 ribu dikenai sebelum aturan baru itu diberlakukan.

Gelombang protes mulai bermunculan dalam sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penyebabnya, denda Rp 500 ribu bagi penerobos busway atau jalur bus Transjakarta dikenakan juga kepada pengendara yang ditilang sebelum aturan baru Pemprov DKI ini berlaku.

Protes itu, misalnya, dilakukan salah seorang pemotor, Dani. Warga Cijantung, Jakarta Timur itu menolak membayar denda sebesar itu. Sebab, ia ditilang sebelum peraturan baru itu diberlakukan.

"Saya ditilang 6 November. Katanya baru berlaku 25 November, tapi kenapa sudah kena Rp 500 ribu? Nggak mau saya," katanya di PN Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).

Ia mengaku, telah menerobos busway di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, saat pulang bekerja dari Cawang, Jakarta Timur. Kata dia, jika aturan denda tidak sesuai aturan seperti ini ia menolak. "Kalau Rp 80-160 ribu mah, wajar. Kalau kayak gini ngapain bayar orang, belum berlaku kok," ujarnya kesal.

Dani mengaku, akan menunggu sidang tahap ke-2 yang tertunda karena ia harus melaksanakan shalat Jumat. Dia akan menyampaikan argumentasinya kepada hakim agar denda yang dikenakan tidak sebesar itu.

"Kita memang bodoh, tapi nggak bisa dibodohin terus sama hukum. Kalau kayak gini kita harus lawan," protes Dani. (Rmn/Yus)

[Baca juga: Nego Hakim, Nurmahudin Bayar Denda Terobos Busway Rp 300 Ribu]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.