Sukses

Kasus dr. Ayu Cs, IDI: Pasti Ada Persetujuan Keluarga Korban

Ketua Ikatan Dokter Indonesia membantah bahwa tidak ada persetujuan dari pihak keluarga Siska untuk dilakukan operasi sesar.

Sebanyak 3 dokter, yakni dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian dalam putusan kasasi dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melakukan malapraktik terhadap korban Siska Makatey yang hendak melahirkan secara caesar. Ketiganya dihukum kurungan 10 bulan penjara.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Zaenal Abidin membantah tidak ada persetujuan dari pihak keluarga Siska untuk dilakukan operasi sesar. Menurutnya, dr Ayu Cs telah meminta izin dan persetujuan dari keluarga Siska.

"Tidak mungkin ada suatu operasi besar, apalagi operasi membelah perut tanpa memberitahukan kepada keluarga," kata Zaenal di Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Operasi sekecil apapun, Zaenal menjelaskan, keluarga harus mengetahuinya. "Itu sudah protap yang ada di setiap rumah sakit dan kamar oka (ruang operasi). Bisa diamuk kalau nggak ada itu" jelas Zaenal.

Terkait adanya pemalsuan tanda tangan Siska dalam surat persetujuan operasi yang dilakukan dr Hendy, Zaenal juga membantahnya. Zainal merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Manado yang mengatakan tanda tangan tersebut adalah asli.

"(Tanda tangan palsu) itu juga tidak betul. Di pengadilan negeri (PN Manado) itu tanda tangan betul dilakukan Siska. Tanda tangan itu tergantung posisi orangnya, bisa berubah," tandas Zaenal.

Sebagai informasi, dalam salinan berkas putusan Kasasi Nomor 365 K/Pid/2012 yang diterima Liputan6.com, Rabu (27/11/2013) terkuak, bahwa ternyata tanda tangan Siska Makatey dalam surat persetujuan untuk dilakukan operasi caesar adalah palsu.

Surat persetujuan itu berawal setelah terdapat indikasi terhadap korban untuk dilakukan Operasi Cito Secsio Sesaria (operasi sesar) pada 10 April 2010 sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu dr Hendy menyerahkan surat persetujuan kepada korban untuk ditandatangani yang disaksikan oleh dr Ayu, dr Hendry, dan saksi dr Helmi. Kemudian berdasar surat persetujuan itu dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy melakukan operasi sesar.

"Bahwa ternyata tanda tangan korban yang berada di dalam surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi yang diserahkan dr Hendy Siagian untuk ditandatangani oleh korban berbeda dengan tanda tangan korban yang berada di KTP dan Kartu Akses," tulis bunyi pertimbangan dalam putusan kasasi MA itu.

Masih dalam bunyi putusan itu, bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Kriminalistik pada 9 Juni 2010 juga menyatakan, tanda tangan dalam surat persetujuan itu bukan tanda tangan asli Siska.

"Menyatakan bahwa tanda tangan atas nama Siska Makatey alias Julia Fransiska Makatey pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan atau spurious signature," tulis pertimbangan putusan kasasi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. (Fiq/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.