Sukses

Izin Presiden Belum Turun, Polri Belum Tahan Bupati Rembang

Bupati Rembang tersangka penyelewengan dana APBD tahun 2006-2007 dalam penyertaan modal Kabupaten Rembang Rp 4,12 miliar masih belum ditahan

Penyidik Polda Jawa Tengah belum dapat menahan Bupati Rembang M Salim, tersangka penyelewengan dana APBD tahun 2006-2007 dalam penyertaan modal Kabupaten Rembang sebesar Rp 4,12 miliar. Polri masih menunggu izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Karena memang mekanismenya seperti itu, beliau (M Salim) memang sebagai pejabat negara. Kami harus minta izin kepada presiden," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Agus Riyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Agus berujar, kasus tersebut disidik sejak 2010 dan juga melibatkan pihak lain, yakni Direktur PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RSBJ), M Siswadi. Agus menambahkan, kini berkas Siswadi telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Sejak itu, terhadap yang bersangkutan (Salim), sudah kita ajukan untuk permohonan pencekalan, September lalu, melalui imigrasi," ujar Agus.

Agus memaparkan, penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang dilakukan oleh Polri. Mulai dari penyidik Polda Jawa Tengah melalui Mabes Polri, sampai saksi terkait yang sesuai dengan kompetensinya. Maka, sambung Agus, Polri belum dapat melakukan langkah penahanan terhadap Salim karena belum mendapat izin dari presiden, meski surat permohonan izin kepada presiden telah dilayangkan sejak awal November.

Ia mengungkapkan, uang sejumlah Rp 4,12 miliar itu digunakan tersangka untuk membeli sebidang tanah melalui PT RSBJ. Namun, Agus menambahkan, tak menutup kemungkinan akan ada temuan lain atas kasus tersangka.

"Data yang ada sama kita memang seperti itu, memang melewati salah satu perusahaan yang ada di wilayah Rembang. Terus kita lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada apakah nanti ada pihak-pihak lain, orang lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut," ungkap Agus.

"Tapi juga apabila ada hal lain, kita tunggu perkembangan dari Polda sana," tandas Agus.

Sang bupati diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT RSBJ untuk pembelian tanah Rp 1,8 miliar. Namun, dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  ada kerugian negara sebesar Rp 4,12 miliar. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RSBJ yang dulu bernama PT RSM, M Siswadi. (Fiq/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.