Sukses

Payung Hiasi Demo Dokter Dukung dr Ayu

"Panas soalnya, makanya bawa payung sama kacamata hitam," kata dr Ifah.

Cuaca terik Ibukota tak menyurutkan sejumlah dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) untuk berunjuk rasa. Mereka memprotes vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung untuk dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, yang dianggap melakukan kelalaian hingga berujung meninggalnya seorang pasien.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (27/11/2013), aksi unjuk rasa para dokter itu dimulai dari Bundaran Hotel Indonesia. Para dokter itu kemudian melakukan longmarch menuju Istana Merdeka, melewati Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Selanjutnya, mereka akan menuju ke Gedung MA sebagai titik terakhir aksi demonstrasi ini.

Panasnya cuaca Jakarta membuat sejumlah dokter, terutama para dokter perempuan, mengembangkan payung. Bahkan di antara mereka juga mengenakan kacamata hitam. Maklum saja, para dokter kebanyakan berpraktik di dalam ruangan, ber-AC pula.

"Panas soalnya, makanya bawa payung sama kacamata hitam," kata dr Ifah saat mengikuti longmarch dari Bundaran HI menuju Istana Merdeka, Jakarta.

Tak hanya payung dan kacamata hitam, para dokter juga membawa atribut unjuk rasa, seperti bendera, poster, spanduk, ikat kepala, dan pin solidaritas. Dalam aksi ini, para dokter juga menyediakan 4 unit ambulans.

Meski sebagian peserta unjuk rasa terlihat lelah, seorang orator terus menyuarakan tuntutan mereka dari mobil komando. "Ayo kawan-kawan. Ini tak seberapa bila dibandingkan penderitaan dr Ayu di dalam penjara," seru orator lewat pengeras suara.

MA menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk dr Ayu cs yang dianggap melakukan kelalaian saat menangani pasien bernama Siska Makatey di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Kala itu, Siska yang hendak melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke Rumah Sakit Kandou Malalayang. Dokter Ayu cs yang menangani berhasil menyelamatkan bayi Siska melalui operasi Caesar. Namun gagal menyelamatkan Siska.

Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum. Mulanya, Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan dr Ayu cs. Namun Jaksa tidak puas dan melakukan kasasi. Pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan kurungan 10 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi beralasan ketiga dokter itu tidak menyampaikan kepada keluarga Siska tentang kemungkinan yang dapat terjadi akibat operasi Caesar.

Selain itu, Majelis Kasasi juga menilai operasi yang dilakukan ketiga dokter tersebut menyebabkan emboli udara masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru Siska. Akibatnya terjadi kegagalan fungsi paru-paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska.

Tak terima dengan putusan kasasi itu, dr Ayu cs pun mengajukan peninjauan kembali (PK). (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini