Sukses

Demi Kemanusiaan, Wakil Ketua DPR Imbau Dokter Tak Mogok

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengimbau dokter yang tergabung dalam IDI maupun GOKI tidak menggelar aksi mogok pada esok hari.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengimbau dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tidak menggelar aksi mogok pada esok hari. Hal ini lantaran aksi mogok dokter bertentangan dengan kemanusiaan serta berakibat pada penelantaran pasien.

"Dokter itu kan tugas mulia, agar mogok seluruh dokter itu jangan sampai terjadi," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Taufik mendorong Kemenkes segera menggelar dialog dengan IDI dan POGI. Agar dilakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. "Sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan dan akhirnya mogok yang bertentangan dengan unsur kemanusiaan juga," ungkapnya.

Menurut Taufik, masalah penahanan dokter Ayu dan rekannya, masih dapat diselesaikan dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan. "Kita bersama-sama jangan mengabaikan unsur kemanusiaan kepada pasien yang membutuhkan pertolongan," ucapnya.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan dokter yang bekerja di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Ketiga dokter tersebut adalah dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendy Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak.

Kasus dugaan malapraktik dokter Ayu terjadi pada 10 April 2010 silam. Kala itu, seorang pasien bernama Siska Makatey yang hendak melahirkan dirujuk dari puskesmas ke Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dokter Ayu cs menangani Siska. Bayi Siska bisa diselamatkan melalui operasi caesar. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika memburuk dan akhirnya meninggal.

Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan dokter Ayu cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini