Sukses

Asosiasi Advokat Sinyalir Ada `Pendana` di RUU Advokat

AAI menuding ada pihak yang sakit hati karena tidak diakomodir kemudian menunggangi dengan mendanai agar RUU Advokat segera disahkan.

Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jhonson Pandjaitan menduga Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang dibahas DPR saat ini sarat dengan kepentingan politis. Bahkan, ia menuding ada pihak yang sakit hati karena tidak diakomodir kemudian menunggangi dengan mendanai agar RUU Advokat segera disahkan.

"Jadi ada orang yang sakit hati dan tidak diakomodir orang yang sakit hati ini melakukkan lobi politik dan melahirkan RUU,"kata Jhonson di Jakarta, Senin (25/11/2013).

Jhonson melihat dari pergeseran perdebatan soal rancangan. Yang semula diperdebatkan perihal induk organisasi yakni single bar atau multi bar, sekarang ini pembahasan tiba-tiba naik menjadi pansus dan dewan advokat nasional (DAN).

"Ini menunjukan telah terjadi manipulasi proses politik dalam rangka pembahasan RUU ini," ujar dia.

I menilai dengan cepatnya proses itu para pengusul RUU Advokat dalam pansus ini merupakan bagian dari pembunuhan terhadap profesi advokat. Karena, pembentukan DAN tidak membuat Dewan Advokat Nasional tidak lagi independen. Karena itu, menurutnya usulan RUU Advokat adalah inkonstitusional. Bila ingin membenahi advokat adalah dengan merevisi UU Advokat No.18/2003 dan bukannya membuat RUU Advokat.

"Saya sebagai advokat dan aktivis mecurigai biasanya RUU yang dipercepat biasanya bau busuk, dan selalu ada kepentingannya. Saya mau ini dicermati, jangan sampai ini proses liberalisasi," jelas Jhonson.

Ia menambahkan jika dilihat dari agenda Baleg, banyak RUU yang jadi kepentingan bangsa yang seharusnya bisa menjadi prioritas. Kok ini, tiba-tiba ini (RUU Advokat) yang jadi prioritas. Bongkar penyandang dananya," tukas Jhonson.

RUU tentang Advokat yang diusulkan DPR terus mendapat reaksi keras dari para advokat dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Belasan advokat melayangkan gugatan terhadap seorang pengusul RUU Advokat dari Fraksi PPP Ahmad Yani ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.