Sukses

Pimpinan Sekte Kiamat Divonis Dua Tahun Penjara

Vonis dua tahun potong masa tahanan yang dijatuhkan PN Bale Bandung, Jabar, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara. Pimpinan Pondok Nabi Mangapin Sibuea langsung mengajukan banding.

Liputan6.com, Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, memvonis Mangapin Sibuea dua tahun penjara, Selasa (6/5). Pimpinan Sekte Pondok Nabi ini dinyatakan terbukti menodai dan menyesatkan agama. Keputusan itu diterima Mangapin dengan tenang.

Majelis hakim yang diketuai Sir Johan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan yang bersifat permusuhan dengan ajaran-ajaran menyesatkan. Hakim juga mengatakan, Sibuea terbukti mengatakan kepada sekitar 300 pengikutnya bahwa para pendeta Kristen lain adalah nabi-nabi palsu dan tempatnya di neraka.

Sebenarnya vonis dua tahun potong masa tahanan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut Mangapin langsung mengajukan banding. Persidangan yang berlangsung selama dua jam ini disaksikan oleh beberapa kerabat dekat pendeta yang menghebohkan dengan nubuat kiamat [baca: Mangapin Sibuea: 10 November Awal Kiamat]. Mereka duduk di bangku paling depan.(TNA/Patria Hidayat dan Taufik Hidayat)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.