Sukses

Pemerintah Diminta Tunda Jual Perusahaan Pemancar Telkom

Penjualan PT Mitratel anak perusahaan PT Telkom ditengarai sarat korupsi.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) minta pemerintah membatalkan rencana penjualan PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel), anak perusahaan PT Telkom yang mengelola menara pemancar. DPR juga diminta proaktif menolak penjualan perusahaan BUMN karena ditengarai sarat korupsi.

"Penjualan Mitratel diduga aroma kepentingan politik sangat kental. Lebih baik penjualan dibatalkan Pemerintah," kata Koordinator Fitra Uchok Sky Khadafi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (24/11/2013).

Ia menegaskan DPR juga harus menekan pemerintah agar penjualan Mitratel dibatalkan. Sebab, bila saham yang dijual hingga 49 persen lebih seperti yang direncanakan, perusahaan BUMN itu akan berpraktik layaknya swasta tanpa memperhatikan kepentingan publik.

"Soal harga pelayanan misalnya bisa langsung dinaikkan. Ini jelas ujungnya akan memberatkan rakyat sebagai penggguna jasa telekomunikasi. Kalaupun mau dijual lewat IPO, asetnya harus dinaikkan dulu," imbuh Uchok.

Sementara pengamat Kebijakan Publik yang juga mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan Telkom sebagai pemilik Mitratel harus segera memberi penjelasan kepada publik soal rencana penjualan.

"Telkom harus menjelaskan ke masyarakat, bahwa keadaan Mitratel itu seperti apa. Itu bagian dari transparansi publik," kata Agus.

Dari penjelasan itu kemudian harus didiskusikan ke DPR dan media, sebagai bagian dari usaha mengkonsultasikan masalah itu ke masyarakat.

"Kalau memang pada akhirnya, Mitratel harus dilepas, dia harus melalui mekanisme itu sehingga pemahaman sudah seimbang. Buat saya keterbukaan itu yang lebih penting," tegas Agus.

Ia menambahkan meski Mitratel anak usaha Telkom namun dia tetap tunduk kepada aturan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan, tak bisa memperlakukannya sebagai badan swasta. Karena ada penyertaan modal negara di perusahaan itu.

Sementara anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Arif Minardi menyatakan dirinya mendukung bila DPR segera memberi perhatian atas rencana penjualan itu. Selama ini kesan yang muncul adalah rencana penjualan Mitratel agar tertutup.  Di sisi lain, publik dikejutkan dengan penjualan anak usaha Telkom lainnya, PT Telkomvision kepada CT Corporation. Padahal, rencana penjualan itu sudah ditolak DPR.

"Mengaca pada kasus Telkomvision, menurut saya penjualan Mitratel harus dihentikan," tegas Arif.

Dia menegaskan bahwa aturan menyatakan rencana penjualan aset-aset yang nilainya di atas Rp 200 miliar harus dilakukan dengan persetujuan DPR. Karena itu, penjualan Mitratel yang dinilai akan melebihi angka itu haruslah atas persetujuan DPR dan bukan hanya pemegang saham saja yang memutuskan.

"Penjualan Mitratel layak dicurigai karena tingginya angka korupsi penyelenggara negara. Penjualan-penjualan seperti ini yang kemudian dicurigai jadi ajang pemburuan rente dan bagian dari akal-akalan," tandas Agus. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.