Sukses

KY Telusuri Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung

Ketua KY Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya akan menelusuri laporan 12 pengacara itu.

Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dilaporkan 12 pengacara ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Laporan tersebut terkait dengan dikabulkannya PK yang dimohonkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk dalam sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, terhadap PT Mulia Persada Pacific (MPPC).

Ketua KY Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya akan menelusuri laporan 12 pengacara itu. "Sesuai SOP, kita akan memeriksa seluruh laporan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim agung ini," kata Suparman di Gedung KY, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Suparman memastikan, seluruh dokumen dalam laporan yang masuk itu akan dibaca secara saksama. Apalagi, putusan PK memang merupakan salah satu aspek yang ditangani KY sebagai lembaga pengawas hakim.

"Putusan PK itu juga jadi bagian prosedur kita. Dan memang problem kita adalah sering kali orang mengabaikan aspek-aspek administratif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim 12 pengacara yang juga kuasa hukum MPPC, Yunandi Frederich, mengatakan dugaan pelanggaran kode etik itu lantaran sebelumnya permohonan kasasi BRI sudah ditolak MA.

"Kami penyampaikan pengaduan kepada KY bahwa kami melihat ada indikasi pelanggaran serius oleh MA terkait dengan surat edaran yang dibuatnya sendiri," kata Yunandi di Gedung KY, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Berdasarkan surat edaran MA RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tanggal 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata halaman 2 alinea G disebutkan bahwa jaksa sebagai pengacara negara (JPN) tidak dapat mewakili BUMN (persero). Karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat sesuai Pasal 11 UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Menurutnya sangat logis jika sebelumnya majelis hakim pada tingkat kasasi membatalkan putusan No 157/PDT.G/ 2010/PN.JKT.PST jo. No 203/PDT/2011/PT.DKI yang menolak gugatan BRI kepada MPPC terkait sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran itu.

Tetapi yang terjadi, BRI tetap menggunakan JPN sebagai kuasa hukum untuk pengajukan PK pada 1 Mei 2013 dan permohonan PK itu dikabulkan 24 Juli 2013. "Luar biasa, tidak sampai 3 bulan PK sudah dikabulkan," ujar Yunandi. (Mut/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini