Sukses

12 Pengacara Laporkan Hakim PK MA ke Komisi Yudisial

Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkmah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh 12 pengacara.

Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh 12 pengacara. Laporan pengacara itu menyebut Majelis PK diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Dugaan itu terkait dikabulkannya PK yang dimohonkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk dalam perkara sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat terhadap PT Mulia Persada Pacific (MPPC).

Ketua Tim Kuasa hukum MPPC Yunandi Frederich mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu lantaran sebelumnya permohonan kasasi BRI sudah ditolak MA. "Kami penyampaikan pengaduan kepada KY bahwa kami melihat ada indikasi pelanggaran yang serius oleh MA terkait dengan surat edaran yang dibuatnya sendiri," kata Yunandi di Gedung KY, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Berdasarkan surat edaran MA No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tanggal 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata halaman 2 alinea G disebutkan bahwa jaksa sebagai pengacara negara (JPN) tidak dapat mewakili BUMN (persero). Karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat sesuai Pasal 11 UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Menurutnya, sangat logis bila sebelumnya majelis hakim pada tingkat kasasi membatalkan putusan No 157/PDT.G/ 2010/PN.JKT.PST jo. No 203/PDT/2011/PT.DKI yang menolak gugatan BRI kepada MPPC terkait sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran itu.

Selain itu, ada juga putusan MK No 077/PUU-IX tgl 25 September 2011, yang intinya memberitahukan kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan negara. Sehingga secara de facto maupun de jure posisi Bank BRI dan Dana Pensiun BRI hanya berupa perseroan terbatas private. Karena itu BRI tidak dapat menggunakan JPN sebagai kuasa hukum dalam sengketa perdata.

Tetapi yang terjadi, kata Yunandi, BRI tetap menggunakan JPN sebagai kuasa hukum untuk pengajukan PK pada 1 Mei 2013. Di mana permohonan PK itu dikabulkan 24 Juli 2013. "Luar biasa, tidak sampai 3 bulan PK sudah dikabulkan," ungkap Yunandi.

Karena itu, ia menyesalkan tindakan JPN yang mewakili BRI itu. "Bagaimana seorang jaksa datang ke pengadilan meneror juru sitanya, bagian TU-nya, memaksa kehendak dia," herannya.

MA mengabulkan PK yang dimohonkan PT BRI Persero Tbk dan unit usahanya, yakni Dana Pensiun (Dapen) BRI terhadap PT MPPC dalam perkara sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Perkara PK sengketa pengelolaan gedung itu terdaftar dalam register No 247/PK/PDT/2013 dan diketuk palu pada 24 Juli 2013 dengan amar tolak. Dengan putusan itu, majelis hakim PK yang diketuai Hakim Agung, I Made Tara, menghukum PT MPPC untuk menyerahkan Gedung BRI II, Gedung Parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada BRI melalui Dapen BRI.

Direksi BRI dan Dapen BRI kemudian mengimbau kepada masyarakat, para tenant maupun calon penyewa Gedung BRI II atau Gedung Parkir BRI tidak melakukan tindakan hukum apapun terkait Gedung BRI II dan atau Gedung Parkir BRI dengan pihak MPPC tanpa seizin BRI atau Dapen BRI. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini