Sukses

Tifatul Cabut Izin Operator Telekomunikasi Terlibat Penyadapan

Penyadapan melanggar Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 40.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan, tindakan penyadapan melanggar Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 40. Karena itu, jika ada operator telekomunikasi yang terlibat penyadapan, maka izin mereka akan dicabut.

"Ditutup. Dicabut izinnya, kalau disalahgunakan," kata Tifatul di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).

Media Australia, The Australian dan Sydney Morning Herald melaporkan penyadapan dilakukan lewat Satelit Palapa milik Indosat dan optik milik Sintel yang memiliki saham 35 persen di Telkomsel. Menurut Tifatul, hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, benar atau tidak pemberitaan itu.

"Tapi intinya begini ya, kalau lewat Satelit itu bisa juga disadap. Tapi apakah yang menyebutkan coorporate Sintel itu terlibat kan perlu pembuktian. Apalagi untuk menyadap fiber optik tidak gampang. Itu perlu alat yang canggih sekali, kalau dia logam masih mudah. Tapi kalau kaca kan perlu dipecahin dulu tuh kaca," ujar dia.

Harian The Guardian di Australia edisi Senin lalu menyebutkan ada 4 operator telekomunikasi di Indonesia penyedia jaringan 3G yang disebut terlibat dalam penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia terhadap Presiden SBY dan beberapa pejabat RI lainnya. Mereka yang diberitakan terlibat adalah Excelcomindo (XL), Telkomsel, Indosat, dan Hutchison 3G.

Dalam pemberitaan Guardian tersebut, disebutkan perlunya memperolah informasi dari perusahaan telekomunikasi baik secara sukarela maupun di bawah tekanan. (Tya/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.