Sukses

Kemendagri: Korupsi Kepala Daerah Sudah Sistemik

Persoalan korupsi yang menjerat kepala daerah dianggap sudah sistemik. Sistem yang membuat mereka bisa menilep uang negara.

Sekitar 310 Kepala Daerah di seluruh Indonesia terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi. Persoalan korupsi yang menjerat kepala daerah dianggap sudah sistemik. Sistem yang membuat mereka bisa menilep uang negara.

"Ini persoalan sistemik, di mana sistem yang mengakibatkan kepala daerah kita seperti itu. Ini yang mesti kita perbaiki," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan yang baru dilantik menjadi Gubernur sementara Riau, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Persoalan korupsi tidak hanya mendera kepala daerah di Riau. Tapi juga banyak daerah di Indonesia.

"Sampai data terakhir sudah 310 kepala daerah kita yang masuk proses hukum. Baik gubernur, bupati, walikota, maupun wakil-wakil mereka," kata dia.

Salah satu langkah perbaikan, lanjut pria yang akrab disapa Djo ini, dengan merivisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Dengan norma-norma dalam UU Pemda itu, masih terdapat celah untuk kepala daerah melakukan perbuatan tercela.

"Revisi UU Pemda. Di situ akan kita tata kembali, salah satunya kewenangan kepala daerah terkait perizinan supaya tidak disalahgunakan. Seperti izin tambang, izin kehutanan dan lain-lain yang bisa timbulkan potensi korupsi," jelas Djo.

Kemudian, langkah berikutnya adalah dengan tata cara pemilihan dalam Pilkada. Para calon mengeluarkan ongkos politik yang mahal saat Pilkada sehingga saat terpilih dan menjabat kepala daerah mereka korupsi untuk mengembalikan modal ongkos politik yang mereka keluarkan.

"Kita perbaiki juga cara pemilihan kepala daerah yang mahal. Itu juga yang membuat kepala daerah kita terjerat korupsi karena harus mengembalikan modal kampanye yang akhirnya mereka terlibat permainan dalam pemberian izin. Termasuk soal pengadaan barang dan jasa," ujar Djo. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini