Sukses

Banyak `Capres` Pasang Iklan, KPU Tak Bisa Bertindak

"Jadi mereka sulit dijaring dengan peraturan KPU. Karena yang bersangkutan bukan capres dalam pemahaman undang-undang yang sesungguhnya."

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menindak tokoh-tokoh yang telah berkampanye sebagai calon presiden melalui iklan di media massa. Padahal, iklaan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Namun demikian, sulit ditindak oleh penyelenggara pemilu.

"Jadi mereka sulit dijaring dengan peraturan KPU. Karena yang bersangkutan bukan capres dalam pemahaman undang-undang yang sesungguhnya. Dia bakal calon dan belum tentu menjadi calon," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).

Sigit menjelaskan, semua orang bisa mengklaim sebagai capres partai politik. Tapi belum tentu bisa menjadi capres yang ditetapkan oleh KPU. Selama baru mengklaim, tak bisa disebut sebagai capres untuk Pemilu 2014, meski partai sudah mengusungnya. Sebab, hingga saat ini tahapan pemilu belum memasuki penetapan capres. Penetapan capres baru dilakukan KPU setelah pemilu legislatif 9 April 2014.

"Ini masih capres wacana partai. Iklan kampanye mereka bisa saja ditertibkan, asal ada unsur pelanggaran kampanye. Makanya, partai agar berhati-hati benar dalam menayangkan iklan layanan itu. Karena bisa masuk dalam pelanggaran kamapnye," jelas Sigit.

Padahal dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, disebutkan di antaranya partai politik atau caleg, bisa berkampanye dan melakukan sosialisasi diri lewat iklan di media massa itu terhitung 21 hari sebelum masa tenang.

Namun kenyataannya, bukan caleg yang berkampanye, melainkan para capres yang belum sah itu sudah mendahului melakukan kampanyenya. Tapi KPU tak bisa berbuat apa-apa, dengan alasan masih belum menjadi capres yang sah atas penetapan yang dilakukan KPU. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.