Sukses

Kepala BIN: Indonesia Juga Disadap pada 2007 dan 2009

Kepala BIN Marciano Norman mengungkap bagaimana penyadapan itu biasa dilakukan setiap negara.

Penyadapan Australia terhadap petinggi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat Indonesia ternyata tak hanya terjadi kali ini. Sebelumnya juga ada penyadapan yang terungkap karena sifatnya yang terbuka. Namun, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) tidak menyebutkan negara yang telah melakukan penyadapan itu.

"Penyadapan ini kan memang yang terbuka, 2007 dan 2009. Saya rasa pihak manapun tentunya dia tidak akan men-declare itu sudah dikerjakan. Tetapi dari beberapa informasi yang kita terima, bahwa ada data-data memang terjadi pelanggaraan itu pada kurun waktu itu," jelas Kepala BIN Marciano Norman di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Ketika ditanyakan apakah penyadapan itu hal yang wajar di antara 2 negara, Marciano menegaskan bahwa itu tergantung kebutuhan. "Tentunya dalam melakukan hal-hal seperti itu harus mengikuti undang-undang yang berlaku. UU mengatakan bahwa kita bisa melakukan penyadapan terhadap potensi-potensi yang akan mengganggu stabilitas keamanan negara," jelasnya.

Namun, Marciano menolak menyebutkan operasi intelijen apa saja yang pernah dilakukan Indonesia. "Saya tidak dalam kapasitas bisa menjelaskan operasi intelijen yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap negara-negara lain," tegas mantan Komandan Paspampres ini.

Untuk saat ini, lanjut Marciano, agen intelijen dari setiap negara sebenarnya tersebar di mana saja. Namun, mereka
adalah agen resmi yang juga harus berkoordinasi dengan lembaga intelijen tempat mereka ditempatkan. Jika ada informasi yang dibutuhkan, maka itu akan dilakukan dengan komunikasi antara perwakilan resmi intelijen tersebut.

"Sekarang yang berlaku adalah kita sama-sama punya agen di beberapa negara. Dan itu adalah perwakilkan resmi badan intelijen di negara tersebut. Seperti halnya halnya perwakilan resmi dari badan intelijen negara lain yang ada di Indonesia dan mereka melakukan koordinasi dengan kita," jelas Marciano.

Jika kejadiannya seperti saat ini, di mana ditemukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran di luar kewenangan yang diberikan, menurut Marciano Indonesia harus tegas. "Apabila mereka melakukan hal-hal di luar kewenangan yang diberikan, itu ada pelanggaran, dan itu harus dinyatakan bahwa kita tidak bisa menerima pelanggaran itu," tegasnya. (Riz/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.