Sukses

3 Tersangka Korupsi Bandara Bali Rp 20,8 M Segera Disidangkan

"Mereka diduga memanipulasi jumlah pengunjung masuk, mengurangi lama waktu pengunjung keluar," kata Untung

3 tersangka dugaan korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai, Bali, yang merugikan negara sekitar Rp 20,8 miliar segera disidangkan. Ketiga tersangka dari unsur swasta GM PT Prana Sarana Bali (PT PSB) Inderapura Bernoza, Manager Operasional Mikhael Maksi, dan Staf Admin Rudi Johnson Sitorus.

"Tim Jaksa dari Kejagung pada hari ini, telah melimpahkan ke tahap penuntutan (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan Tindak pidana korupsi  Pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Selasa, (19/11/2013).

Penetapan tersangka, lantaran diketahui telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ketika PT Angkasapura menunjuk PT PSB sebagai pengelola parkir Bandara Ngurah Rai, Bali yang bersistem komputerisasi. Disitu para tersangka diduga melakukan manipulasi pembagian (sharing) keuntungan pendapatan parkir.

"Mereka diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar, dan lain-lain dengan memanfaatkan sistem komputerisasi," jelas Untung.

Selain itu, Ia menambahkan, mereka merekayasa laporan pendapatan parkir pada periode Oktober 2008 sampai dengan Desember 2011, sehingga diduga merugikan negara sekitar Rp 20.8 miliar lebih.

Bersamaan dengan penyerahan ketiga orang tersangka tersebut, jaksa juga menyerahkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan. Berupa 23 item surat-surat atau dokumen, serta bangunan berupa kantor, rumah, lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik.

"Ada pun kantor, rumah, dan lahan tanah tersebut, antara lain berlokasi di Jalan Raya Baypass Ngurah Rai, Pererenan, dan Tabanan senilai Rp 5,1 miliar."

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Grobogan Denpasar untuk 20 hari kedepan, mulai Selasa, 19 Nopember 2013.

Sebelum berkasnya dilimpahkan ke tahap dua, tersangka Mikhael Maksi sempat buron dan berhasil ditangkap oleh Satgas Kejagung pada pukul 23.00 WITA, Kamis, 31 Oktober 2013. Mikhael ditangkap di sebuah rumah makan khas Bali di bilangan Kuta, Bali.

Akibat perbuatan itu Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat(1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini