Sukses

Polda Metro: Penahanan Hercules Tanggung Jawab Kejaksaan

Hercules, tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Hercules Rozario Marshal, tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hercules yang sempat 'gagal' dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang itu kini berada di bawah kewenangan kejaksaan.

"Dari pihak penyidik minta ke kejaksaan dalam pemberkasan tahap 2, penahanan Hercules tidak di Polda Metro Jaya, tapi bisa dilimpahkan ke rutan lain. Karena itu tanggung jawab pihak kejaksaan. Bisa seperti Cipinang, Salemba atau rutan yang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Rikwanto menjelaskan, gagalnya kepindahan Hercules ke Cipinang pada Senin 18 November kemarin, karena Polisi Resort Jakarta Barat menunggu jaksa yang hingga sore tidak datang.

Ketika dikonfirmasi dengan pihak Kejaksaan, ternyata pihak Kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi. Sehingga belum mendapatkan keputusan terkait dimana Hercules akan dipindahkan.

"Sudah ditunggu Polres Jakbar, namun sampai sore jaksa belum datang. Kita sudah dikonfirmasi menyatakan masih koordinasi dengan Kejati. Dan ditunggu terus belum datang. Akhirnya nggak jadi," kata dia.

Dia menjelaskan, pelimpahan tahap 2 harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini karena sangat berkaitan dengan masa penahanan. "Itu harus sesegera mungin, karena berkaitan dengan masa penahanan. Sebelum dilimpahkan masih menjadi tanggung jawab penyidik," tandas Rikwanto. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.