Sukses

Perbankan Umum Diminta Melonggarkan Prosedur Pinjaman UKM

Kalangan usaha kecil dan menengah (UKM) sulit meminjam kepada perbankan umum karena terikat peraturan dan prosedur yang rumit. BI mengharapkan Perbankan Syariah terus melakukan ekspansi kredit.

Liputan6.com, Jakarta: Bank Indonesia diminta memberi kelonggaran kepada perbankan umum dalam hal penyaluran kredit mikro. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya serap kredit usaha kecil dan menengah (UKM), yang hanya mencapai 63 persen pada 2003. Berdasarkan informasi yang dihimpun SCTV dari Kantor Menteri Negara Koperasi/UKM, Selasa (23/3), permintaan biaya untuk menggerakkan sektor riil sesungguhnya sangat besar. Namun, kalangan UKM sering menghadapi masalah rumit prosedur dan aturan yang rumit.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Boediono kemudian mengeluarkan surat utang senilai Rp 3,1 triliun, yang diajukan Kantor Meneg Koperasi/UKM untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Pengucuran obligasi diharapkan dapat mendorong kemajuan sektor riil. Sebelumnya, BI mengaku telah mengimbau perbankan untuk lebih banyak menyalurkan kreditnya ke sektor UKM karena selain menghasilkan keuntungan tingkat kemacetannya juga relatif rendah [baca: Bank Lebih Aman Menyalurkan Kredit ke UKM]. Tapi, hingga kini, realisasi imbauan BI masih belum terlaksana.

Di sisi lain, BI berharap Perbankan Syariah bisa melakukan ekspansi kredit untuk menghindari kelebihan likuiditas. Jika hal tersebut dibiarkan maka pendapatan bank Syariah dikhawatirkan terus melorot. Kendati begitu, BI meminta Perbankan Syariah tetap berhati-hati dan menyeleksi debitor penerima pinjaman agar kredit macet bisa diminimalkan. Tahun silam, bank Syariah telah menggelontorkan kredit sebesar Rp 5,47 triliun. Angka ini dinilai lebih tinggi dari dana pihak ketiga yang hanya terkumpul Rp 5,16 triliun.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini