Sukses

MK Dirusak dan Diamuk, Mahfud MD: Itu Salah Akil Mochtar

Kejadian Kamis 14 November, menurut Mahfud, makin membuat MK terperosok dalam 'jurang'.

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk mencari keadilan konstitusional. Namun, MK tak seagung dulu. Ada rasa tidak percaya terhadap institusi tersebut, sejak tertangkap tangannya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar karena menerima suap sengketa Pilkada.

Imbasnya dapat dilihat pada Kamis 14 November kemarin, terjadi kerusuhan di dalam ruang sidang MK. Mahfud MD, mantan ketua MK pun angkat bicara. "Semua sedih seperti rakyat Indonesia yang lainnya, saya juga sedih ketika institusi negara mengalami perusakan-perusakan seperti kemarin itu," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com di Museum Purna Bakti Pertiwi Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2013).

Mahfud tak menampik, kejadian kemarin telah mencoreng nama baik MK dan membuat lembaga peradilan hukum itu makin terperosok dalam jurang.

Tak ragu, Mahfud  menyalahkan Akil Mochtar, sebagai penyebab masalah."Semua ini dampak dari tertangkap tangannya Pak Akil," ujar Mahfud.

Tokoh yang digadang-gadang sebagai salah satu kandidat Capres 2014 ini menjelaskan Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat tidak salah, kala menolak gugatan termohon dalam sengketa Pilkada Maluku. "Mereka sudah memutus dengan benar, tapi karena ada peristiwa Pak Akil itu orang yang tidak setuju marah, lalu melampaiskannya seperti kemarin," tandas Mahfud.

Dalam persidangan Kamis 14 November lalu, sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kericuhan dan keributan saat pembacaan amar putusan PHPU Maluku yang digelar di MK. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang.

Sejumlah fasilitas yang dirusak diantaranya adalah kursi, televisi LCD, mikrofon, pengeras suara, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. 15 Orang yang diduga melakukan perusakan pun ditahan polisi saat itu.

Kemudian, setelah pemeriksaan, 2 orang ditetapkan jadi tersangka perusakan MK. Mereka adalah Maula Tuheteru (41) dan Kisman Sangaji alias Mandra (49). Ancaman 7 tahun penjara pun menanti keduanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto juga menuturkan tak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan pasal berlapis, seperti pasal penghinaan pada pengadilan. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.