Sukses

Ahok Minta Siswa Nakal Dipecat, KPAI: Sekolah Bukan Tong Sampah

KPAI tak setuju anak bermasalah dipecat atau dipindah sekolah. Seharusnya mereka mendapatkan pembinaan dari pemerintah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak setuju bila anak-anak bermasalah dipecat seperti yang dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut KPAI keputusan itu belum tentu menyelesaikan masalah.

"Mereka itu seharusnya mendapatkan pembinaan, bukan dikeluarkan dari sekolah. Dalam undang-undang sekolah itu untuk tempat membentuk anak punya peradaban dan perilaku juga berakhlak mulia," kata Komisioner Satgas Perlindungan Anak KPAI M Ihsan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (15/11/2013).

Ihsan mengatakan, saat ditanya terkait anak dikeluarkan dari sekolah, pemerintah membantah. Mereka beralasan anak itu hanya dipindahkan ke sekolah lain bukan dikeluarkan. Namun menurut Ihsan, alasan itu pun tidak masuk akal.

"Kalau dipindahkan, berarti sekolah yang jadi tempat pindah itu semacam tong sampah dong. Berarti sekolah swasta tong sampah dong, yang bermasalah selalu di swasta, negeri nggak bermasalah. Kan tidak begitu," lanjutnya.

Padahal, kata Ihsan, dalam UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 menyebutkan pendidikan untuk semua. Bukan milik salah satu pihak.

Pemerintah melalui Dinas Pendidikan seharusnya dapat melakukan asessment saat siswa masuk ke sekolah. Dengan begitu, guru dapat mengetahui perilaku siswa dan dapat melakukan pencegahan sejak dini.

"Guru di sekolah bisa melakukan asessment kepada siswa. Jadi semua hal bisa dicegah sebelum benar-benar terjadi," tandasnya.

Sebelumnya, Ahok marah besar melihat anak-anak sekolah negeri yang kerap tawuran, bahkan membajak bus umum seperti yang terjadi di SMAN 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru baru ini. Ahok menilai tidak ada manfaatnya lagi bagi pelajar yang sering berbuat kenakalan untuk menempuh pendidikan di sekolah negeri. Lebih jauhm Ahok menyebut anak-anak yang bermasalah seperti itu merupakan 'calon bajingan'.

Melihat pernyataan itu, KPAI pun merespons. KPAI menilai Ahok tidak mengerti undang-undang khususnya Undang-undang Perlindungan Anak. KPAI juga mengancam akan melayangkan somasi pada mantan Bupati Belitung Timur terkait pernyataan itu. (Don/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.