Sukses

Wasekjen PDIP Tolak Anggota DPR Dapat Uang Pensiun dan Pesangon

Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, mendukung usulan agar anggota DPR tak mendapatkan uang pensiun dan pesangon.

Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, mendukung usulan agar anggota DPR tak mendapatkan uang pensiun dan pesangon. Hal tersebut dinilainya dapat membangun rasa keadilan bagi rakyat miskin karena anggota DPR sendiri adalah wakil rakyat.

"Dalam mengambil keputusan dan mengubah UU MD3 DPR dipikirkan matang, jangan lagi sampai memberi rasa ketidakadilan, karena bagaimana pun juga saat ini DPR sebagai wakil rakyat menjadi sorotan," kata Eriko dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Anggota Komisi V DPR ini menyarankan agar dalam wacana penghapusan dana pensiun yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) MD3 harus melibatkan masyarakat.

"Sebaiknya dilibatkan masyarakat dalam bentuk opini untuk hal-hal yang sensitif dan menyangkut keadilan. Sehingga masyarakat dapat merasakan dan menerima bahwa anggota DPR memperjuangkan keinginan serta menjadi penyambung suara dari masyarakat yang diwakilinya," ungkapnya.

Terkait sikap PDIP untuk mendukung revisi UU tersebut, Eriko menjelaskan secara formal partainya belum pernah membahas hal itu. Namun, ia menambahkan, secara pribadi dia mendukung jika uang pensiun anggota DPR dihentikan.

"Hanya kalau pendapat saya pribadi, profesi sebagai wakil rakyat ini sebenarnya pengabdian dan seharusnya merupakan kebanggaan. Kalau hal ini menjadi patokan, tentu kita bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh," ungkapnya.

Terkait dengan pemberian uang pesangon sebagai ganti dari uang pensiun tersebut, Eriko juga mengaku tak setuju. Lantaran, uang pesangon terkesan adanya pemecatan dari sebuah perusahaan kepada karyawannya.

"Kalau saya pribadi sebaiknya tidak perlu diberikan, karena seolah-olah PHK. Padahal karena memang tidak maju lagi sebagai caleg atau malah tidak terpilih lagi," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat juga tak sepakat bila mantan anggota DPR mendapatkan uang pensiun setiap bulan seperti yang tertuang dalam UU MD3. Menurutnya, mantan anggota DPR cukup diberi uang pesangon sehingga tidak membebani APBN di masa mendatang. (Ado)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.