Sukses

Ricuh Sidang Pilkada Maluku, MK Kontak Kapolri

Di mata Patrialis Akbar, penghinaan terhadap pengadilan di Indonesia memang kerap terjadi. Bahkan bisa dikatakan bukan hal biasa lagi.

Kericuhan saat sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian serius. Sebab, kericuhan itu adalah pertama kali terjadi sejak MK berdiri pada 2003 silam.

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai, kejadian itu adalah contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Atas kejadian tersebut, Patrialis langsung mengontak Kapolri Jenderal Pol Sutarman.

"Saya juga langsung kirim pesan pendek dan telepon Pak Kapolri terkait suasana ini, karena sudah membuat kredibilitas lembaga pradilan di Indonesia tercoreng oleh ulah sikap sebagian orang," ujar Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Di mata Patrialis, penghinaan terhadap pengadilan di Indonesia memang kerap terjadi. Bahkan bisa dikatakan bukan hal biasa lagi. "Saya melihat belakangan ini contempt of court terhadap lembaga peradilan luar biasa," ucap dia.

Patrialis mengaku, dirinya juga sudah memberi saran kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghafar untuk mengubah protap saat jalannya sidang. Khususnya kepada petugas polisi.

"Saya sudah sarankan tadi kepada Sekjen, kita jangan melarang polisi masuk ruang sidang, biarkan saja. Kalau enggak siapa yang akan menegakkan keamanan di dalam? Satpam saja nggak cukup. Makanya protap tadi juga langsung dibicarakan," ujarnya.

Sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kericuhan dan keributan saat sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku digelar MK siang tadi. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang.

Bahkan, sebuah mikrofon juga melayang ke arah meja majelis hakim. Beruntung tidak ada yang luka dari 8 majelis hakim yang saat itu langsung melarikan diri ke ruang tunggu hakim dan segera dievakuasi oleh para satpam.

Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi LCD, mikrofon, speaker, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Polisi kemudian membawanya sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 5 orang yang diduga menjadi provokator. Guna pengembangan penyelidikan, polisi pun memeriksa rekaman CCTV yang ada di ruang sidang dan lobi lantai 2 Gedung MK. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini