Sukses

[VIDEO] Denda Buang Sampah Rp 50 Ribu dan Rp 50 Juta

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menerapkan denda bagi warga dan perusahaan yang membuang sampah sembarangan.

Banjir di Jakarta menjadi salah satu masalah pelik yang belum juga teratasi. Program normalisasi sungai belum efektif karena luapan sungai masih saja membanjiri permukiman warga. Sampah yang masih menumpuk di sungai membuat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menerapkan denda bagi mereka yang membuang sampah sembarangan.

Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (14/11/2013), sampah yang menumpuk di sungai-sungai menjadi salah satu masalah yang masih belum teratasi. Pembersihan sampah yang dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak didukung oleh orang-orang yang masih saja gemar membuang sampah sembarangan.

Gubernur yang akrab disapa Jokowi itu pun akan memberlakukan sistem denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Denda sebesar Rp 50 ribu untuk individu dan Rp 50 juta untuk perusahaan. Satpol PP akan menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan ini.

Sementara itu, memasuki musim hujan, sejumlah kawasan di Jakarta siaga banjir. Warga yang tinggal di titik-titik rawan banjir pun diimbau waspada. Selain Kembangan, Jakarta Barat dan Ciledug, Tangerang salah satu wilayah yang hampir setiap tahun disinggahi banjir adalah kawasan Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) Bintaro, Jakarta Selatan.

Di sini, sebagian rumah penduduk yang berhimpitan langsung bantaran Kali Pesanggrahan, mengantisipasi banjir dengan mengoptimalkan pompa air. Ada 3 pompa yang biasa dipergunakan untuk membuang genangan air dari kampung untuk kembali ke sungai.

Meski banjir belum datang, warga juga sudah mulai mengungsikan barang-barangnya di lantai 2 rumah mereka. Warga juga mempersiapkan tabung gas dan persediaan galon air mineral. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.