Sukses

Edarkan Narkoba di Perumahan Pamulang, 2 ABG Dibekuk

Keduanya sudah melakukan kegiatan ilegal ini selama 5 bulan. Kedua ABG ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

2 ABG alias anak baru gede diamankan aparat Kepolisian Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, Banten lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja. Kedua remaja putus sekolah itu berinisial RS (17) dan TM (21).

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar (Perumahan Pamulang Estate) yang belakangan sudah merasa resah dengan aksi kedua pelaku," kata Kapolsek Metro Pamulang Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Nasir menjelaskan, keduanya ditangkap jajaran antinarkoba di pintu gerbang Perumahan Pamulang Estate, Pamulang Timur, Tangerang Selatan. "Jadi, posisinya seperti orang menunggu," ujar Nasir.

Bahkan, lanjut Nasir, saat ditangkap, TM sempat melakukan perlawanan, namun berhasil ditangani polisi. "Ya sempat melawan, tapi mereka sudah tak bisa berkilah lagi," ujarnya.

Saat digeledah, dari kedua pelaku diamankan barang bukti jenis sabu dan ganja. Antara lain ganja kering 1 kilogram, 3 paket sabu berikut alat hisapnya, alumunium foil dan uang ratusan ribu rupiah, upah mereka sebagai perantara.

"TM dan RS berperan sebagai perantara dari bandar besar, untuk mengantar narkoba dalam ukuran paket tertentu yang telah dipesan bandar kecil di bawahnya," jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku melakoni aksi sebagai perantara sudah lebih dari 5 bulan. Kini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Metro Pamulang dengan ancaman Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman 12 tahun penjara. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini