Sukses

Polisi: Belum Ada Korban Lain Dukun Cabul Pamulang

Polisi menyatakan belum ada laporan mengenai korban lain aksi pencabulan dukun di Pamulang.

Setelah Polres Jakarta Selatan membekuk dukun cabul IJ (42) dari Pamulang, Tangerang Selatan pada hari Senin 11 November 2013 lalu, tim penyidik masih mencari dugaan korban asusila lainnya.

"Terkait pelaku cabul, pihak kepolisian melalui penyidik masih melakukan penyelidikan. Dan akan ada olah TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kepala Sub bagian Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Aswin mengatakan, baru orangtua korban MK (13) saja yang melaporkan tindakan asusila yang dilakukan IJ (42) sang dukun cabul. "Belum ada yang ngelapor. Yang baru lapor orangtua korban, bapaknya MK," tandasnya.

Peristiwa pencabulan bermula ketika MK yang menderita penyakit leukimia datang berobat ke tempat praktik pelaku di Pamulang, Tangerang Selatan.

Awalnya, pengobatan alternatif dengan metode pijat berjalan normal. Tapi, pada pengobatan selanjutnya, korban disuruh telanjang dan dimandikan dengan air es. Saat itulah aksi bejat IJ dilakukan.

Korban diancam akan dibunuh pelaku jika berani melaporkan kasus ini kepada orang lain atau polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.