Sukses

Ahok Diringkus Polisi di Batam

Permintaan pemblokiran rekening karena ada transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai ratusan miliar.

Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening terkait transaksi judi online. Langkah ini menyusul penangkapan 2 bandar besar pengelola judi online di Batam. Kedua bandar besar itu yakni Herman alias Ahok dan Ketbun alias Abun.

"Sudah diblokir 140 rekening dari 100 website perjudian. Dari rekening itu ada beberapa rekening yang transaksinya mencapai mendekati Rp 100 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Polri, Kombes Pol Rahmat Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Permintaan pemblokiran rekening karena ada transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai ratusan miliar. Dari hasil tangkapan polisi, total uang yang disita mencapai Rp 8 miliar.

Untuk memastikan kebenaran ratusan rekening itu, polisi telah memanggil pemiliknya. Namun, rata-rata pemilik rekening tersebut mengaku ATM dan buku tabungannya tidak dipakai oleh mereka.

"Jadi (hadiah uang dari judi online) mengalir ke rekening asli, tapi tidak digunakan oleh pemiliknya," ungkap dia.

Rahmat mengaku belum mengetahui berapa nilai omzet bandar judi online Ahok dan Abun. Lantaran polisi baru menyita data-data server komputer untuk digunakan sebagai fasilitas judi.

"Dari 140 rekening itu ada 3 bank besar yang kita lakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening itu," tandasnya.

Ahok dan Abun dibekuk di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A No.1 Sei Panas, Batam. Dari tangan Ahok dan Abun, penyidik menyita peralatan elektronik pendukung kegiatan judi online seharga Rp 52 juta. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini