Sukses

Giliran Eks Pimcab BJB Surabaya Diseret Jaksa ke Pengadilan

Berkas Akhmad Faqih, tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit BJB kepada PT CIP senilai Rp 55 miliar, telah dinyatakan lengkap.

Berkas Akhmad Faqih (AF), tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat-Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar, telah dinyatakan lengkap atau P21. Mantan Pimpinan cabang PT BJB Surabaya itu pun segera duduk di kursi pesakitan.

"Berkas perkara tersangka atas nama AF sebagai mantan Pimcab BJB Surabaya dinyatakan lengkap atau P21 nomor B-75/F.3/Ft.1/11/2013, tanggal 12 November 2013," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Ia menambahkan, setelah berkas P21, jaksa penyidik segera memproses tahap kedua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, untuk dibawa ke pengadilan.

"Tak lama lagi penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya," ujar Untung.

AF sebagai Pimpinan cabang PT BJB Majalengka saat proses kredit dalam kasus itu, menjabat sebagai pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2013.

Jaksa penyidik telah menyatakan lengkap untuk berkas 3 tersangka, yakni Direktur Komersil PT e-Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari (DPS), mantan Dirut PT e-Farm Bisnis Indonesia Dedi Yamin (DY), dan Manager Komersil BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah (ESD) berdasarkan surat nomor B-690 sampai dengan 692/F.2/Fd.1/09/2013 tanggal 10 September 2013.

Selain 4 tersangka itu, penyidik juga menetapkan 2 tersangka lain, yakni bos PT Radina Niaga Mulia (RNM) Elda Devianne Adiningrat, dan Direktur PT CIP Yudi Setiawan. Elda kini masih menjadi tahanan kota dan Yudi telah ditahan oleh pengadilan, karena lebih dulu tersandung kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.