Sukses

KPK: Belum Ada Pihak yang Diduga Menerima Aliran Uang Akil

Sederet kejahatan terkait korupsi kini dituduhkan pada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Sederet kejahatan terkait korupsi kini dituduhkan pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Salah satu dari deretan kasus yang menjeratnya, yakni tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini Akil masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini, belum ada pihak yang diduga sebagai penerima TPPU. Masih disangka hanya kepada AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Menurut Johan, KPK belum pernah pengeluarkan pernyataan terkait adanya transaksi atau dana yang mengalir ke pihak lain. Sejauh ini, kecurigaan pada rekening Akil masih berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).

"Transaski mencurigakan itu ada karena KPK menerima LHA dari PPATK. Cuma isinya apa, saya tidak tahu," tuturnya.

Johan menambahkan, penyidik KPK akan melakukan beberapa hal jika ada indikasi rekening mencurigakan yang ditemukan. Salah satunya dengan melakukan penelusuran terhadap transaksi pada rekening itu.

"Bisa melakukan penelusuran terhadap rekening tersebut. Atau bisa saja dengan meminta keterangan atau konfirmasi dari saksi yang dianggap tahu. Atau menelusuri data-data," kata Johan. (Ndy/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini