Sukses

Thailand Vs Kamboja Rebutan Kuil, Mahkamah PBB Memutuskan...

Area di sekitar Kuil Preah Vihear menjadi obyek perselisihan antar-dua negara sejak lama. Masing-masing mengklaim sebagai yang berdaulat.

Perselisihan antara Thailand dan Kamboja terkait kedaulatan tanah di sekitar Kuil Preah Vihear akhirnya usai, setidaknya secara hukum. Mahkamah Internasional, bentukan PBB, di Den Haag, Belanda, memutuskan pihak Kamboja sebagai pemenang.

Sebagai konsekuensi, Thailand juga harus menarik tentaranya dari area sengketa itu.

Area di sekitar Kuil Preah Vihear menjadi obyek perselisihan antar-dua negara sejak lama. Masing-masing mengklaim sebagai yang berdaulat.

Di putusan pada 1962 lalu, Mahkamah menyatakan kuil tersebut adalah milik Kamboja. Namun, siapa pemilik area di sekitarnya tidak disebutkan.

Pihak Kamboja mengajukan klarifikasi atas putusan tersebut 2 tahun lalu, setelah pertempuran pecah di perbatasan 2 negara.

Saat membacakan putusan, Ketua Mahkamah Internasional (ICJ), Peter Tomka, mengatakan, "Mahkamah telah memutuskan bahwa Kamboja memiliki kedaulatan atas keseluruhan teritorial wilayah tanjung sekitar Preah Vihear."

"Sebagai konsekuensinya, Thailand wajib menarik diri dari wilayah itu, baik militer maupun kekuatan kepolisian, atau penjaga yang ditempatkan di sana," kata dia, seperti dimuat BBC, Senin (11/11/2013).

Kekerasan Pecah?

Sebelumnya, kedua belah pihak sepakat menarik tentara dari area yang disengketakan pada Desember 2011.

Pada Sabtu lalu, kepala angkatan bersenjata Kamboja di perbatasan dengan Thailand memerintahkan pertemuan darurat, menyusul laporan bahwa helikopter Thailand terbang rendah di sekitar area yang disengketakan di sekitar kuil.

Meski demikian, Jenderal Srey Deuk berharap tak akan ada lagi masalah dengan militer Thailand pascaputusan Mahkamah Internasional.

Namun, kekerasan masih berisiko terjadi di desa-desa perbatasan, yang bisa jadi dipicu kelompok nasionalis.

Salah satunya, kelompok nasionalis Thailand, Thai Patriotic Network yang menyatakan menolak putusan Mahkamah Internasional. Kelompok ini juga telah mengirimkan petisi pada Mahkamah Internasional untuk membatalkan putusan tersebut. (Ein/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini