Sukses

Pancasila Pilar Kebangsaan Digugat ke MK

Penggugat mempertanyakan sosialiasi Pancasila dalam 4 pilar kebangsaan.

Komunitas yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogjakarta-Solo-Semarang (MPP Joglosemar) mengajukan gugatan uji materi UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat mempertanyakan sosialiasi Pancasila dalam 4 pilar kebangsaan.

"Implementasi 4 Pilar terbukti telah menjadi produk undang-undang, yakni Pasal 34 ayat 3b huruf a UU Parpol," kata pengacara, TM Luthfi Yazid di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2013).

Pasal yang digugat yakni, Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pasal tersebut diatur Parpol wajib mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

Luthfi berpendapat, permasalahan ini merupakan masalah yang sangat serius. Pancasila dinilai sudah jelas merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Sehingga tak dapat digeser menjadi 'hanya' salah satu pilar kebangsaan.

Luthfi menambahkan, 'pilar' dan 'dasar' adalah 2 hal yang sangat berbeda. Menjadikan Pancasila sebagai 'pilar kebangsaan' bukan saja menyebabkan runtuhnya tatanan hukum. Namun lebih dari itu, telah mengubah dan merobohkan negara itu sendiri.

"Benarkah Pancasila sejajar dengan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945? Benarkah Pancasila itu pilar, bukan dasar Negara?" ujarnya.

Ketua MPP Joglo Semar, Teguh Miatno menambahkan, pasal itu merugikan hak konstitusional pemohon. Sebab, Pancasila yang merupakan dasar negara disejajarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dalam Pilar Kebangsaan.

"Pancasila adalah dasar negara. Posisi yang tak dapat diubah jika kita menginginkan NKRI tetap ada," kata Teguh.

Menurut Teguh, sosialisasi oleh MPR tentang '4 Pilar Kebangsaan' yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir dalam ideologis. Alasannya, karena dinilai melanggar konstitusi. Sebab, dalam UUD 1945 sudah termaktub, bahwa Pancasila dasar Negara.

"Ini harus segera diakhiri untuk kembali mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Hentikan segala bentuk sosialisasi yang menyesatkan bangsa," kata Teguh di gedung MK. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini