Sukses

Korupsi Dana Mahasiswa, Dokter Ahli Kebidanan Dieksekusi Kejagung

Hatta diputus bersalah mengorupsi dana mahasiswa saat menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fak Kedokteran Unsri.

Kejaksaan Agung menangkap guru besar dokter ahli kebidanan M Hatta Anshori di tempat persembunyiannya di Desa Lungge, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu 9 November 2013 sekitar pukul 20:45 WIB. Hatta dieksekusi karena berstatus terpidana bersalah korupsi dana mahasiswa Rp 2,5 miliar.

Korupsi itu dilakukan Hatta saat menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan. Uang tersebut digunakan Hatta untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan putusan MA nomor: 524 K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 juli 2011 yang menyatakan bahwa terpidana Prof  Hatta Anshori, SpOG (K) telah melakukan penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) PPDS di Fakultas Kedokteran Unsri dengan rekannya Prof dr H Zarkasih Anwar S.pA," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu, (10/11/2013).

Ia menuturkan Hatta dan Zarkasih melakukan korupsi selama periode 2006-2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2,5 miliar lebih.
Atas perbuatan tersebut, MA menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada  Hatta Anshori. Selain itu, mewajibkan Hatta membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Untung menambahkan MA menyatakan terpidana Hatta diputus terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Berdasarkan fakta persidangan, seharusnya dana PNBP PPDS FK Unsri itu disetorkan ke kas negara, namun ternyata dana tersebut disimpan dalam rekening lain.

Dalam putusan MA tersebut, majelis Hakim Agung menguatkan putusan PN Palembang, tanggal 6 September 2010 Nomor 72/pid.B/2010/PN.PLG yang dimintakan banding. Sedangkan untuk terpidana Prof dr H Zarkasih Anwar, S.pA telah dieksekusi pada tanggal 10 Januari 2013 yang lalu.

Hatta rencananya segera dibawa ke Palembang untuk menghabiskan masa hukuman di sana.

"Minggu pagi ini rencana akan diterbangkan ke Palembang," tukas Untung. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini