Sukses

Cegah Koruptor DPR Terima Uang Pensiun, UU MD3 Direvisi

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso angkat bicara mengenai penerimaan uang pensiun oleh eks anggota DPR yang korup.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso angkat bicara mengenai penerimaan uang pensiun oleh eks anggota DPR yang korup. Untuk mencegah koruptor menikmati dana hari tuanya, revisi UU pun sedang dilakukan.

"Undang-Undang MD3 sedang direvisi, semua undang-undang, kecuali Undang-Undang KPK," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Selama ini, uang pensiun diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Karena itu, UU itulah yang sedang direvisi.

Sementara, berkat UU tersebut, sejumlah koruptor bekas wakil rakyat mengambil celah. Mereka pensiun dini, demi menikmati dana pensiun.

"Karena aturannya kalau sudah diberhentiin nggak hormat, hak-hak dia gugur. Pensiun itu hak semua, bukan pejabat saja. Karena gaji sudah dipotong untuk dana pensiun. Itu hak, hanya berhenti secara terhormat," ungkapnya.

Sehingga, menurut Priyo, perubahan Undang-Undang dirasa penting. Sebab, tidak ada yang bisa mencegah anggota Parlemen yang terjerat kasus korupsi untuk pensiun dini. Tidak Pimpinan DPR, tidak pula seorang presiden.

"Bila yang bersangkutan mau pensiun, tinggal buat surat lalu kirim ke pimpinan DPR. Nanti diteruskan ke KPU lalu disampaikan ke presiden. Dan diketahui presiden. Pimpinan DPR, bahkan presiden tidak dalam posisi menolak atau mengiyakan. Hanya administratif," terang anggota fraksi Golkar itu. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini