Sukses

Setuju Koruptor DPR Dapat Dana Pensiun, Eva PDIP: Kan Sudah Dibui

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari punya pendapat berbeda terkait dana pensiun kepada koruptor eks anggota DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, punya pendapat berbeda terkait dana pensiun kepada koruptor eks anggota DPR. Menurut anggota Fraksi PDIP, uang pensiun adalah hak mereka dan tak seharusnya dihilangkan.

"Kan korupsinya sudah diadili, dihukum bui. Tapi kan tidak menghilangkan fakta pengabdian mereka," kata Eva dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Eva juga menilai beberapa anggota parlemen yang mendukung adanya perubahan pemberian pensiunan telah salah bersikap dalam mengganyang korupsi. Sebab, tak dapat dilupakan pula, ada pengabdian yang telah dilakukan para eks anggota DPR korup tersebut.

"Jangan semangat menghabisi saja, nggak fair dong. Sesuai pidana saja, bertanggung jawab atas tindakan korupsinya. Jangan lalu hak yang lain dicabut juga," imbuhnya.

Secara terpisah, koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mengatakan, hak pemberian uang pensiun anggota DPR korup harus dicabut. Tak peduli mereka telah mengabdi untuk negara ini sebelumnya. Pengabdian itu telah pupus dengan sendirinya karena korupsi yang dilakukan.

"Dan uang pensiunan adalah penghargaan dari negara untuk anggota karena mengabdian dan jasa tanpa pamrih. Tapi, kalau mereka sudah melakukan kejahatan korupsi, ini namanya bukan pengabdian lagi, (tapi) lebih kepada mencari keuntungaan pribadi, memperkaya diri tapi dengan mengorbankan negara, dan merampok haknya rakyat," papar Ucok.

"Alasan Dana pensiun bagi anggota dewan yang korup itu harus dicabut disebabkan mereka sudah melakukan kejahatan kepada negara dan masyarakat."

6 Anggota DPR Penerima Pensiun

Ada 6 eks anggota DPR terjerat kasus korupsi serta pelanggaran etik berat, yang mengundurkan diri dan bakal mendapat dana pensiun. Mereka adalah Arifinto (PKS, kasus nonton video porno saat sidang paripurna), Panda Nababan (PDIP, kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI), Arsyad Syam (Demokrat, kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi), Widjono Hardjanto (Ketua Fraksi Gerindra tukang bolos), Wa Ode Nurhayati (PAN, kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah), dan Muhammad Nazaruddin (Demokrat, kasus korupsi wisma atlet).

Pemberian dana pensiun untuk mantan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Pasal 12-21. Pensiun diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. (Riz/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.