Sukses

Kubu Chevron, Laporkan 2 Hakim Tipikor ke KY

Kedua hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim itu yakni Antonius Widijantono dan Sudharmawatiningsih.

Kubu terdakwa Endah Rumbiyanti melaporkan 2 hakim Tipikor yang mengadili perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Komisi Yudisial (KY). Kedua hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim itu yakni Antonius Widijantono dan Sudharmawatiningsih.

Lelyana Santosa, mewakili pengacara terdakwa karyawan CPI mengatakan, pelaporan 2 hakim itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan KY No.02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan pada 27 September 2012.

"Karena selama persidangan kasus bioremediasi berlangsung bahwa perilaku kedua hakim ini jelas-jelas bertentangan dengan sikap dan perilaku hakim yang seharusnya," kata Lelyana di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Lelyana mencatat, setidaknya terdapat 4 dugaan pelanggaran 2 hakim tersebut. Pertama, hakim Sudharmawatiningsih diduga melakukan tindakan yang menimbulkan kesan memihak, berprasangka, dan menyudutkan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa.

"Kedua, beberapa kali hakim Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap berprasangka atas salah satu pihak dan atas fakta perkara saat pemeriksaan saksi atau ahli," jelas Lelyana.

Ketiga, lanjut Lelyana, Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap yang angkuh, tidak rendah hati dan tidak menghargai pendapat yang diberikan oleh Ahli yang diajukan terdakwa di dalam persidangan.

“Keempat, dia tidak mempunyai  kesungguhan sehingga berakibat kepada mutu pekerjaan yaitu putusan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan, bertentangan dengan peraturan perundangan tentang isi putusan," kata dia.

Terkait laporan soal hakim Antonius Widijantono, kata Lelyana, hakim Antonius bersikap tidak arif dan menyudutkan saksi saat sedang berupaya menjawab pertanyaan agar sesuai dengan yang diinginkannya.

"Kami menguraikan secara jelas dan kongkret disertai bukti-bukti tentang perilaku kedua hakim ini dalam laporan kami kepada KY setebal 17 halaman," kata dia.

Karena itu kepada KY, pihaknya mohon agar melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 hakim itu, dan menjatuhkan sanksi atau setidaknya memberi tindakan lain sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku sesuai pedoman perilaku hakim.

Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis terhadap manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation, Endah Rumbiyanti selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan Jumat, 19 Juli 2013 silam. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.