Sukses

Jokowi Dikalahkan Buruh di PTUN, Penangguhan UMP 7 Pabrik Batal

Sebelumnya, Jokowi meneken SK yang menangguhkan pembayaran gaji buruh sesuai UMP di 7 perusahaan.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI memenangkan gugatan buruh yang meminta pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jokowi tentang penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi Rp 2,2 juta di 7 perusahaan garmen dan wig yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara. Akibat SK itu, para buruh hanya mendapat upah Rp 1,9 juta per bulan.

7 Perusahaan yang berdasarkan SK Jokowi boleh membayar para buruhnya sebesar Rp 1,9 juta adalah PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).

Dengan putusan itu, perwakilan Biro Hukum Peprov DKI Jakarta Bayu Mahendra mengatakan akan segera mengambil sikap banding. "Secepatnya kami akan lakukan banding," kata Bayu di Jakarta Timur, Kamis (7/11/2013).

Sementara, pengacara buruh dari LBH Jakarta Maruli Rajaguguk mengatakan, terkait terbitnya SK penangguhan UMP di 7 perusahaan itu mengindikasikan adanya permainan atau manipulasi yang dilakukan di tingkat dinas. Untuk itu, Maruli meminta Jokowi memperhatikan dengan baik putusan hakim yang membatalkan SK penangguhan UMP itu.

"Yang mengusulkan Dinas Tenaga Kerja. Bukan tidak mungkin ada mafia di dalamnya sehingga muncul SK itu. Jokowi paling hanya tanda tangan saja. Maka dari itu, sebaiknya Jokowi juga blusukan dan memeriksa langsung kinerja anak buahnya itu," ujar Maruli.

Dalam persidangan yang digelar siang tadi, ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional menggelar orasi di halaman Gedung Pengadilan di Jakarta Utara itu. Buruh yang datang merupakan pihak penggugat SK itu. Mereka menunggu di luar gedung. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini