Sukses

Dana Pensiun Koruptor, Hajriyanto Golkar: Sistem Ramah Korupsi

"Mungkin karena hal-hal itulah yang menjadikan pencegahan atau pemberantasan korupsi selalu gagal di negeri ini."

Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Tohari mengatakan pemberian uang pensiun kepada mantan anggota DPR yang pensiun dini, terutama yang terjerat kasus korupsi, merupakan bentuk keramahan pada koruptor. Seharusnya hal itu tidak diberikan.

"Semangatnya anti-korupsi, tapi peraturan-peraturan legal kita masih sangat ramah pada koruptor," tegas Hajriyanto di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

UU yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara, lanjut dia, memang tak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. Sementara sistem yang berjalan di negeri ini sangat legal-formal.

"Walhasil, para pejabat yang dihukum karena pidana korupsi masih tetap mendapatkan gaji dan uang pensiun. Tentu ini sangat ironis dan anakronistik, dalam artian menyalahi semangat zamannya," tuturnya.

"Mungkin karena hal-hal itulah yang menjadikan pencegahan atau pemberantasan korupsi selalu gagal di negeri ini."

Sebab itu, Hajriyanto menyarankan harus ada langkah terobosan dan drastis untuk meninggalkan pendekatan yang terlalu legal formal dalam menghadapi para koruptor.

"Sistem kita memang ramah korupsi. Harus ada keberanian mencabut hak-hak yang dimiliki para pelaku korupsi, seperti hak gaji, uang pensiunan, dan kemudahan-kemudahan lainnya itu," tandas Hajriyanto.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.