Sukses

Pegawai BPH Migas Terima Rp 18 Juta dari Perjalanan Dinas Fiktif

Namun, uang tersebut diakui telah dikembalikan uang tersebut kepada negara melalui pembayaran tunai.

Murohim (53), pegawai di lingkungan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menjadi saksi kasus perjalanan dinas fiktif yang menyeret Kepala Sub bagian Umum BPH Migas, Umar Rukhyat, dan Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas, Edy MS mengaku menerima Rp 18 juta dari perjalanan dinas fiktif tersebut.

Hal itu diakui dalam persidangan kasus dugaan penggelembungan perjalanan dinas fiktif di lingkungan BPH Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/11/2013).

"Saya menerima dari perjalanan fiktif yang sudah dilakukan sejak 2010 dan 2011. Totalnya sekitar Rp 18 juta," ujarnya di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).

Namun, Murohim mengakui telah mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui pembayaran tunai. "Uangnya semua sudah saya kembalikan dan sudah lunas. Saya bayar tunai," jelasnya.

Sebelumnya, Murohim mengakui surat keterangan perjalanan dinas (SKPD) benar ditandangani oleh Umar Rukhyat bersama Edy MS, melalui seorang bernama staf bagian Administrasi, Suwandi yang mengurusi kelengkapan berkas SKPD untuk setiap ahli yang akan melakukan perjalanan dinas.

"Jadi surat SKPD itu diurus oleh Suwandi, kan dia petugas administrasi segala keperluan perjalanan dinas. Jadi saya tidak berhubungan dengan Pak Umar Rukhyat dan Pak Edy MS," terangnya.

Umar Rukhyat ditetapkan tersangka bersama Edy Moh Suhariadi, Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas, lantaran diduga menggelembungkan uang perjalanan dinas senilai Rp 3,3 miliar pada 2010-2011.

Modusnya dengan melakukan perjalanan dinas fiktif, yang seolah-olah menggunakan sejumlah maskapai penerbangan. Total anggaran perjalanan dinas 2010-2011 senilai Rp 7,8 miliar. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.