Sukses

[VIDEO] Sidang Vonis Ahmad Fathanah Digelar Siang Ini

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis untuk Ahmad Fathanah siang ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan vonis untuk Ahmad Fathanah, terdakwa kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang siang ini. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.

Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (4/11/2013),  2 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Fathanah dengan hukuman 17 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan itu gabungan dari kasus korupsi dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta, dan kasus pencucian uang dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Fathahan dalam pembelaannya menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Jaksa menyatakan Fathahan bersalah karena menerima uang fee Rp 1,3 miliar dari total Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Ahmad Fathanah ditangkap KPK pada 29 Januari 2013 di hotel bersama mahasiswi Maharani Suciono. Dia diduga baru saja terima uang sekitar Rp 1,3 M dari PT Indoguna Utama, perusahaan pengimpor daging. Namanya kian menjadi sorotan setelah aliran dananya terungkap mengalir ke 20 perempuan. Salah satunya model majalah dewasa Vitalia Sesya. Kasus tersebut menyeret mantan Presiden PKS Luithfi Hasan Ishaaq. KPK juga menyita 6 mobil mewah Luthfi.

Skandal suap tersebut juga menyeret Luthfi Hasan Ishaaq dan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Dalam kasus suap impor daging sapi muncul nama Bunda Putri. Luthfi Hasan menyatakan, Bunda Putri dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, SBY membantah pernyataan Luthfi. (Mvi/Yus)





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.