Sukses

Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Bali Dinilai Janggal

LSM Mahfud MD Initiative menemukan adanya kejanggalan dalam putusan MK terkait putusan sengketa Pilkada Bali.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada Banyuasin dan Palembang, kini giliran Pilkada Bali dipertanyakan. LSM Mahfud MD Initiative menemukan adanya kejanggalan dalam putusan MK terkait putusan sengketa Pilkada Bali.

Dalam putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar mengizinkan dan membenarkan pemungutan suara dengan cara perwakilan. Peristiwa ini terjadi di 138 TPS di Bali.

Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Pemilu dan UUD 1945 yang tidak membolehkan perwakilan dalam pemungutan suara. Mahfud MD Initiative menilai hal ini sebagai pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Ini diketahui majelis hakim, tetapi dibenarkan. Andainya putusan majelis ini dijadikan daras oleh hakim lain, akan erusak demokrasi kita," jelas Ary Yusuf Amir, tim kuasa hukum MDD Initiative, di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Sementara itu, PDI Perjuangan sebagai pemohon peninjauan kembali merasa bahwa majelis hakim MK telah menerima suap dalam memutuskan sengketa Pilkada Bali ini.

Sebagai langkah hukum selanjutnya, PDIP telah memasukkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "KPK sekarang juga sedang berjalan, berkaitan dengan keputusan MK di Pilkada Bali," ujar Hasto Kristianto, Wasekjen PDIP.

Sebelumnya, KPU Bali memutuskan pasangan I Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta sebagai pemenang dalam Pilkada Bali yang berlangsung pada 13 Mei 2013. Pasangan ini unggul tipis, yakni 996 suara dari pasangan lawannya AA Ngurah Puspayoga dan Dewa Sukrawan. (Ado)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.