Sukses

Pilkada Tangerang, Kubu Incumbent: Putusan PTUN Sudah Tepat

Pasangan Arief R Wismansyah-H Sachrudin berharap putusan gugatan Pilkada Tangerang di PTUN menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Banten menyatakan memutus perkara gugatan Pemilukada Kota Tangerang 2013 tidak dapat diterima. Gugatan itu dilayangkan pasangan nomor urut 3, Dedi Gumelar-Suratno Abubakar.

Majelis hakim yang diketuai Rialam Sihite menyatakan, gugatan itu tidak dapat diterima karena penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan yang dirugikan secara nyata, atas diterbitkan keputusan KPU Provinsi Banten tersebut.

Atas putusan Majelis Hakim PTUN tersebut, Sumardi, salah satu anggota tim advokasi pasangan Arief R Wismansyah-H Sachrudin mengaku lega. "Putusan tersebut sudah tepat dan benar, baik mengenai pertimbangan hukum maupun amar putusannya," kata Sumardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10/2013).

Menurut Sumardi, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengacu pada ketentuan Pasal 53 ayat 1 UU Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyebutkan bahwa `setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan sebagai akibat adanya keputusan TUN, dapat mengajukan gugatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang`.

Dijelaskan Sumardi, dalam perkara ini, setelah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diajukan para pihak yang berperkara, majelis berpendapat bahwa kepentingan penggugat tidak ada yang dirugikan secara nyata dan jelas, sebagai akibat adanya keputusan KPU Banten yang menjadi objek sengketa.

"Putusan PTUN ini sama dengan putusan PTUN sebelumnya yang juga tidak menerima gugatan dari pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar," ujarnya.

Dalam kedua putusan PTUN tersebut, lanjut Sumardi, hakim juga menyampaikan bahwa hak konstitusional para penggugat tidak diabaikan. Lantaran tetap tercatat sebagai peserta Pemilukada Kota Tangerang 2013 dan mengikuti semua tahapan Pemilukada hingga selesai.

Kata Sumardi, hal ini semakin menguatkan bahwa pelaksanaan Pemilukada KPU Provinsi Banten sudah memenuhi unsur keadilan untuk semua pihak dan juga masyarakat sebagai pemilik suara di Pemilukada Kota Tangerang pada 31 Agustus yang lalu.

"Harapan kami bahwa setelah putusan PTUN yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima itu juga menjadi pertimbangan bagi MK. Sehingga setelah KPU menyerahkan hasil verifikasinya, MK memberikan putusan yang mengukuhkan kemenangan perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang," Sumardi.

Sengketa Tangerang

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya, Selasa 1 Oktober lalu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Terutama pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar.

Tak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot. Menurut Mahkamah pasangan ini haruslah dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Dengan begitu, MK sampai saat ini belum mengambil putusan dalam perkara ini. Sehingga belum diketahui siapa yang akan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013-2018.

Meskipun, berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief R Wismansyah-H Sachrudin sudah ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang 2013 oleh KPU Banten. (Rmn/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini