Sukses

Krisis Buku Nikah, Surat Pengganti Hanya Berlaku 3 Bulan

Bagi para pengantin yang sudah mendapat surat pengganti buku nikah kini sudah dapat menukarkan di kantor KUA setempat, paling ahir Desember.

OlehHanz Jimenez SalimDiperbarui 25 Jan 2017, 17:37 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 12:24 WIB
Akibat kelangkaan buku nikah, para pengantin yang telah melakukan pernikahan diberikan surat pengganti buku nikah Kantor Urusan Agama (KUA). Kementerian Agama memastikan telah mendistribusikan ratusan ribu buku nikah untuk memenuhi permintaan dan menutupi kelangkaan buku nikah yang terjadi di beberapa daerah.

"Surat itu berlakunya 3 bulan, surat pengganti buku nikah paling lambat awal Desember sudah harus diganti dengan buku nikah," kata Direktur Penerangan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Mochtar Ali ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Ali mengatakan, bagi para pengantin yang hanya mendapat surat pengganti buku nikah dapat menukarnya dengan buku nikah, paling lambat Desember 2013. Menurutnya, pada bulan itu stok buku nikah sudah dapat terpenuhi.

Mochtar menambahkan, penukaran surat pengganti buku nikah untuk mendapatkan buku nikah dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing daerah.

Mochtar memastikan KUA tidak memungut biaya bagi para pengantin yang menukarkan surat nikah mereka dengan buku nikah. "Diganti tanpa bayar. Sudah bisa diganti di KUA setempat yang mencatat pernikahan mereka," jelas Mochtar. (Rmn/Ism)
    EnamPlus