Sukses

Kasus Pajak, Atasan Dhana Widyatmika Segera Disidang

Sarah Lallo, atasan terpidana Dhana Widyatmika segera jalani tahap penuntutan setelah jaksa penyidik melimpahkan tahap kedua ke pengadilan.

Jaksa penyidik segera melakukan pelimpahan tahap kedua barang bukti dan tersangka Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Sarah Lallo ke bagian penuntutan sebelum dibawa ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ini terkait kasus dugaan korupsi penggelapan pajak PT Mutiara Virgo (PT MV) terkait jaringan terpidana mantan pegawai pajak, Dhana Widyatmika.

"Pelaksanaan pelimpahan tahap kedua (penuntutan) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Untung menjelaskan, tersangka merupakan Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat tahun 2005, sekaligus ketua tim pemeriksa PT MV tahun Pajak 2003 dan 2004. Namun dalam perjalanannya tersangka bertindak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

"Sehingga dari keseluruhan pajak kurang bayar PT MV tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 yang seharusnya sebesar Rp. 82.591.556.660 sebelum kena denda dan setelah ditambah dengan denda menjadi Rp. 128.671.751.838," beber Untung. Sementara dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 hanya sebesar Rp. 3.054.787.449.

Sarah melakukan pemeriksaan bersama dengan anggota tim, Herly Isdiharsono. Atas perbuatannya itu, Sarah mendapat fee dari Direktur Utama PT MV, Johnny Basuki dalam bentuk bilyet giro BCA sebesar Rp 17.882.000.000.

Untuk mengelabui, Johnny tidak memberikan uang tersebut secara langsung melainkan melalui beberapa rangkaian. Pertama memberikan uang itu kepada rekannya Hendro Tirtajaya setelah mencairkannya di Bank BCA Wahid Hasyim, Jakarta.

Setelah menerima uang Hendro kemudian menyimpan uang tersebut di rekening Bank BCA Cabang Rantai Mulya Kencana atas nama Liana Apriyani yang tak lain adalah pegawai Puri SPA miliknya.

"Setelah masuk ke rekening BCA atas nama saksi Liana Apriyani, selanjutnya ditransfer kepada beberapa rekening orang lain atas perintah Saksi Herly Isdiharsono," tuturnya.

Sementara sisanya diambil Herly secara tunai. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sarah sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung sejak 29 Oktober 2013.

Kasus ini telah berjalan 1 tahun sejak Sarah Lalo ditetapkan sebagai tersangka pada, 25 September 2012 dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT MV. (Rmn/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini