Sukses

Cedera Seksual dalam Perjalanan Dinas, PNS Tak Dapat Kompensasi

Pemohon cedera parah ketika lampu kaca menjatuhi dia dan koleganya yang sedang berada di atas tempat tidur motel.

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Australia kehilangan haknya mendapat kompensasi terkait cedera yang dialaminya saat berhubungan seksual dengan koleganya selama perjalanan dinas.

Perempuan yang tak disebut namanya itu terluka ketika lampu kaca menjatuhi dia dan pasangannya, saat mereka sedang bercinta, di sebuah motel tahun 2007 lalu. Akibatnya, ia menderita luka di hidung, mulut, gigi. Juga cedera psikologis. Saking depresinya, ia tak mampu lagi bekerja.

Awalnya, perempuan tersebut mendapatkan kompensasi atas musibah yang dialaminya itu. Dan terkait ketidakmampuannya untuk tidak bekerja. Namun, putusan pengadilan tinggi membatalkannya. Alasannya, atasan si perempuan tidak menyuruhnya melakukan tindakan atau aktivitas yang membuatnya cedera.

Vonis pengadilan dikeluarkan setelah melalui perdebatan panjang. Empat hakim menyepakati putusan tersebut, sementara 1 lainnya mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Saat seorang karyawan cedera dalam sebuah perjalanan tugas. Pertanyaan yang relevan adalah, apakah atasannya menyuruh atau memintanya melakukan aktivitas tersebut?," demikian ujar pengadilan, seperti dimuat BBC, Rabu (30/10/2013).

"Dalam kasus ini, mayoritas hakim  menjawab 'tidak'."

Empat hakim berdalil, seandainya saat kejadian pemohon sedang bermain kartu di kamar motel, kompensasi masih bisa diberikan -- meski permainan bukan termasuk kegiatan yang diperintahkan. Namun, berhubungan seks dianggap tak relevan dengan perjalanan dinasnya.

Seperti Liputan6.com kutip dari ABC News, hakim Stephen Gageler, yang berpendapat beda mengatakan, fakta krusial yang tak bisa dibantah adalah, perempuan itu diputuskan lembaganya untuk menginap di sebuah motel di Nowra, 160 kilometers dari Sydney.

Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan pertama yang menyebut, perempuan tersebut berhak mendapatkan kompensasi karena insiden tersebut terjadi di tengah perjalanan dinas.

Meski kalah dalam pengadilan banding, perempuan tersebut masih punya hak untuk mengajukan kasasi. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini