Sukses

Rusak Rumah Adiguna, F dan DR Diancam 5 Tahun Penjara

Keduanya dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 406 KUHP tentang perusakan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus perusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo, yakni F dan DR. Keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Keduanya dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Namun, hingga saat ini, F dan DR belum juga diketahui keberadaannya. Penyidik Polda Metro Jaya pun belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.

Rikwanto menjelaskan, khusus DR ditetapkan jadi tersangka karena diduga mengetahui rencana F untuk melakukan perusakan rumah Adiguna. "Jadi DR mengantarkan F dan sudah tahu rencananya," kata Rikwanto seraya menambahkan belum mengetahui motif perusakan yang dilakukan F. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.