Sukses

Video Asusila Siswa SMP, KPAI: Kepsek Bisa Dipidana

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan Kepsek bisa terkena pidana atas kasus video asusila siswa SMP yang terjadi di sekolahnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengatakan, Kepala Sekolah bisa terkena pidana atas kasus video asusila siswa SMP yang terjadi di sekolahnya.

"Kejadian itu di sekolah, sehingga masih tanggung jawab pihak sekolah, dan kepala sekolah bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana, karena tidak bisa menjaga anak didiknya," kata Arist di Kantor KPAI, Jalan TB Simatupang Nomor 33, Jakarta Timur, Selasa (29/10/2013).

Arist berujar, seharusnya guru-guru pulang setelah semua muridnya pulang. Karena itu yang bertanggung jawab pertama atas kasus ini harusnya guru-guru di sekolah. "Nah, kejadian ini bisa terjadi karena kurangnya pengamatan dari pihak sekolah," tegas Arist.

Arist sangat menyayangkan pihak sekolah seakan cuci tangan terkait kasus yang terjadi di ruang kelas VII tersebut. "Pernyataan Kepala Sekolah yang menyatakan tindakan ini berlandaskan suka sama suka menunjukkan kepala sekolah cuci tangan dalam kasus yang menimpa anak didiknya," tandas Arist.

Polda Metro Jaya memeriksa 17 saksi untuk mengungkap kasus video asusila itu. Tidak hanya para pelajar, polisi juga memangil sejumlah guru dan pegawai SMP tersebut untuk dimintai keterangan. Antara lain kepala dan wakil kepala sekolah.

"Kami periksa juga 4 orang dari sekolah, termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru BP, dan wali kelas. Selain itu 3 petugas keamanan sekolah. Dalam seminggu ini kami periksa semua," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto akhir pekan silam. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini