Sukses

Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Bahan Baku Narkoba di Bekasi

Pabrik pembuatan bahan baku (prekursor) narkoba jenis sabu dibongkar jajaran Polrestro Jakarta Pusat.

Pabrik pembuatan bahan baku (prekursor) narkoba jenis sabu dibongkar jajaran Polrestro Jakarta Pusat. Atas terbongkarnya pabrik rumahan itu, polisi juga berhasil menangkap 2 tersangka, yakni ZAK dan SID.

Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, terungkapnya pabrik itu berawal dari penangkapan ZAK di Apartemen Center Point, Bekasi, Jawa Barat, 2 minggu lalu. Dari penangkapan itu polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu dan ratusan tablet Ephedrine.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan. Keterangan tersangka, sabu itu didapat dari sebuah pabrik rumahan di kawasan Bekasi," kata Yoyol, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013).

Atas keterangan itu, polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Mutia Kirana Blok C No 11, Jalan Cut Meutia, Rawa lumbu, Bekasi Timur. Benar saja, di dalam rumah itu polisi menemukan berbagai bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu, berupa puluhan botol bahan baku narkoba siap produksi.

"Petugas akhirnya menangkap SID warga negara Australia pada Senin dini hari tadi. ZAK bertugas hanya membantu SID dalam membuat bahan baku narkoba," lanjutnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak mengatakan, rumah itu hanya digunakan untuk membuat bahan baku pembuatan narkoba. Mereka mencampur beberapa obat dengan bahan kimia. Bahan itu kemudian dikirim ke Australia untuk disempurnakan menjadi sabu-sabu.

"Di sini hanya bahan saja. Setelah itu dikirim ke Australia. Mereka menjual bahan ini Rp 50 juta per kilogram," terang Robert.

Salah seorang pelaku ZAK kepada kepolisian mengaku awalnya berkecimpung di dunia narkoba karena diajak oleh SID. Kala itu, ZAK masih bekerja sebagai tour guide di Bali.

"Dia dijanjikan uang Rp 100 juta jika mengikuti semua prosedur SID dan berhasil mengirim bahan baku itu ke Australia," tandas Robert.

Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam Pasal 129 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.