Sukses

Transaksi Mencurigakan, PPATK Laporkan Akil ke KPK sejak 2012

"Artinya PPATK sudah menduga kuat yang bersangkutan melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," kata Agus.

Tersangka suap sengketa Pilkada mantan Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan TPPU itu diperkuat oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK sejak 2012 lalu.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan PPATK sudah melaporkan dugaan transaksi mencurigakan di rekening milik Akil Mochtar kepada KPK sejak 2012 lalu. Nilai transaksi di rekening Akil pun bernilai fantastis hingga Rp 100 miliar.

"Kalau untuk AM, PPATK sudah melaporkan ke KPK sejak 2012 untuk transaksi yang bersangkutan pada 2010," kata Agus Santoso di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).

Agus memaparkan laporan PPATK tersebut dalam bentuk laporan hasil analisis. Dalam hasil analisis tersebut, PPATK menemukan transaksi-transaksi di luar pekerjaan AM sebagai hakim MK.

"Artinya PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana hasil dari korupsi," papar Agus.

Ia menambahkan laporan sudah diserahkan kepada KPK terkait rekening AM, maupun perusahaan milik AM. "Semuanya yang terkait transaksi termasuk yang ada usahanya dia. Nilainya sekitar Rp 100 miliar," ungkap Agus.

Dia menegaskan sampai saat ini PPATK sedang mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan AM. Menurutnya hal ini dilakukan agar penyelidikan bisa lebih mudah.

"Untuk orang yang sudah ditahan akan kami prioritaskan, termasuk AM. Kami tidak mau yang sudah ditahan itu lepas begitu saja bukti-buktinya dan agar tidak susah untuk dibuka di persidangan nanti," tukas Agus. (Adi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.