Sukses

Video Asusila, Komnas PA: Kepsek SMP di Jakpus Pantas Dipecat

Komnas PA menegaskan, Kepala Sekolah SMP di Jakarta Pusat harus dipecat atas munculnya video asusila pelajar di ruang kelas.

Kasus video mesum yang melibatkan murid SMP di Jakarta Pusat, AE dan FP, dinilai sebagai bentuk pembiaran yang dilakukan pihak sekolah. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, Kepala Sekolah SMP di Jakarta Pusat tersebut harus dipecat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kalau terbukti di sekolah itu sering terjadi pembiaran yang bukan sekali, saya rasa tidak layak dia jadi Kepsek di situ," tegas Arist saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Arist mengatakan, pemecatan dirasa pantas karena sekolah telah melanggar UU Perlindungan Anak dimana seharusnya sekolah menjadi tempat yang steril dari kejahatan fisik dan nonfisik. Bahkan, Arist mengatakan bukan kali ini saja terjadi kejadian yang membahayakan psikologi anak di SMP.

"Sekolah itu dalam UU Perlindungan Anak Pasal 54, lingkungan sekolah wajib jadi zona yang anti terhadap kekerasan pada anak baik fisik maupun seksual. Itu harus dijaga oleh peserta didik, guru, dan sekolah. Pemberitaan sekarang terjadi di lingkungan sekolah dan berulang. Sekolah harus ikut tanggung jawab," papar Arist.

Terhadap AE dan FP, Arist memandang mereka sebagai korban, bukan pelaku. Dan kenyataan, sekolah cuci tangan dengan mengeluarkan mereka semakin membuat kondisi korban terpuruk.

"Seolah keluarin 2 orang itu selesai masalah. Kenapa yang rekam dan menyuruh tidak kena sanksi. Sikap sekolah ini salah tindakan dan tidak manusiawi, sudah korban masak dikorbanin lagi," ujarnya.

Aris menjelaskan AE dan FP merupakan korban karena mereka disuruh oleh seniornya untuk berbuat hal tidak senonoh, yang kemudian direkam.

Peristiwa terjadi pada Jumat (13/9/2013) pukul 11.50. AE turun dari kelasnya, saat jam pelajaran usai. Di lantai dasar, teman korban, A, mengajaknya ke salah satu ruangan untuk bertemu dengan teman lainnya, yakni CN, CD, DN, IV, dan WW. Video mesum itu kini sudah beredar di dunia maya.

Ibu AE, berinisial N pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Namun, polisi menyimpulkan aksi tersebut berdasarkan suka sama suka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan keduanya terlihat tidak ada paksaan saat melakukan. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.