Sukses

Bentrok Kendal, 2 Anggota FPI Dituntut 7 Bulan Penjara

Jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dua anggota Front Pembela Islam, Satrio Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22), yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrok dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dituntut hukuman 7 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Fifik Zurofik yang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951. "Kedua terdakwa terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin," kata Fifik di Semarang, Kamis (24/10/2013).

Terkait tuntutan itu, pengacara keduanya, Ichwam Tuankota, menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut secara lisan. Dalam pembelaannya, Ichwam mengharapkan hukuman yang seringan-ringannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga," tutur Ichwam. Sidang akan kembali digelar pada 31 Oktober 2013 untuk pembacaan vonis.

Satrio dan Bayu diseret ke pengadilan setelah anggota FPI terlibat bentrok dengan warga di Sukorejo, Kendal pada Kamis 18 Juli yang lalu. Bentrokan dipicu tewasnya seorang warga karena ditabrak oleh mobil peserta konvoi FPI.

Saat itu, Kendal mencekam. Sekitar 26 anggota FPI dikepung warga di sebuah masjid di Sukorejo itu. Mereka baru bisa keluar dari masjid pada malam hari. Itupun dengan pengawalan ketat polisi. (Ant/Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini