Sukses

Kejagung Akui Lelet Eksekusi 36 Terpidana Korupsi

Alasannya, terpidana telah kabur sebelum eksekusi dilakukan sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui lambat mengeksekusi 36 terpidana kasus korupsi. Alasannya, terpidana telah kabur sebelum eksekusi dilakukan sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan hasil laporan yang diterima dari daerah, jumlah perkara yang sudah dieksekusi sebanyak 3 perkara. Adapun yang belum dieksekusi hingga saat ini berjumlah 33 perkara dengan berbagai alasan," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
 
Adapun terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ada 25 orang, sakit atau sakit jiwa 5 Orang, bebas di putusan Peninjauan Kembali 1 orang, Perkara Pidana Umum 1 orang, dan tidak terdapatnya nama terpidana 1 orang.

Ironisnya dari 33 kasus korupsi yang belum dieksekusi jaksa, jumlah itu tersebar di 10 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati). Di antaranya Kejati DKI Jakarta ada sekitar 4 kasus yang belum dieksekusi. Kemudian Kejati Jawa Tengah ada sekitar 18 kasus.

"Kejati Riau sebanyak 5 kasus serta Kejati Jawa Timur sekitar 2 kasus serta di Kejati lain," beber dia.

Untung menjelaskan kasus korupsi yang belum dieksekusi karena terpidananya kabur dan masuk dalam DPO, pihak kejaksaan akan terus berupaya melakukan pengejaran. "Dengan harapan adanya partisipasi masyarakat dan media turut serta membantu agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan," pungkas Untung.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI dan Indonesia Legal Roundtable (ILR) menyebut Kejagung sampai sekarang masih setengah hati dalam pemberantasan korupsi.

Upaya perburuan koruptor yang setengah hati oleh kejaksaan dapat dilihat dari tidak adanya informasi yang jelas mengenai perkembangan proses eksekusi terpidana korupsi. Pihak Kejagung juga tidak membuka kepada publik secara detail koruptor yang kabur atau belum dieksekusi dan siapa yang telah dieksekusi.

Aktivis ICW Tama S Langkun mengatakan, bila membuka laman resmi Kejagung hanya ada 7 terpidana yang terpampang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, padahal berdasarkan catatan koalisi dari 40 yang belum dieksekusi terdapat paling tidak 25 terpidana yang masuk DPO dari 10 Kejati di beberapa wilayah Indonesia. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Kejagung