Sukses

Perkosaan di Kelas Suka Sama Suka? Komnas Anak: Polisi Gegabah!

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait geram atas pernyataan pihak kepolisian yang menyebut 'suka sama suka'.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  geram atas pernyataan pihak kepolisian yang menyebut kasus dugaan perkosaan terhadap AE (16), siswi SMP di Jakarta Pusat, yang ditonton dan direkam sekelompok teman sekolahnya di sebuah ruang kelas, dilakukan atas dasa suka sama suka.

"Tidak benar itu. Korbannya kan belum dimintai keterangan, kok sudah dikatakan suka sama suka?" kata Arist saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Arist menilai, kepolisian ini terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia malah tak habis pikir, masa ada seorang anak remaja melakukan hubungan badan di luar hubungan pernikahan mau ditonton banyak orang.

"Terlalu gegabah dan terburu-buru itu polisi mengatakan suka sama suka. Coba pikir deh, pasangan suami istri saja mana mau melakukan hubungan badan ditonton banyak orang? Sangat geram saya mendengarnya," cetus Arist.

Arist mengungkapkan, atas pemberitaan ini, keluarga korban semakin tertekan. Ia pun berharap, media bisa memberitakan lebih bijak terkait kasus ini.

"Keluarga korban sangat tertekan dan marah. Apalagi korban semakin trauma berat mendengar kabar dari media sekarang ini," ungkap Arist.

Arist menilai, apa yang dialami AE merupakan bullying dalam bentuk kejahatan seksual. Tak cuma melecehkan dengan memaksa melakukan seks oral, teman-teman sekolah AE juga mempertontonkan dan merekam aksi pelecehan itu.

Pelaku dalam kasus pelecehan AE ini berjumlah 7 orang. Mereka, yakni A (16) pengancam, FP (15) pemerkosa, CD (15) perekam adegan. Serta CN (16), DNA (15), IV (16), dan WW (16), keempatnya sebagai penonton.

Sehari sebelumnya, kepolisian menyatakan, dari hasil pengamatan video oleh polisi ditemukan tidak ada paksaan antara siswi yang disebut korban dengan pelaku.

"Dari pengamatan yang ada, disimpulkan sementara, yang dilihat itu bukan pemaksaan atau pelecehan seksual. Tapi seperti suka sama suka," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin 21 Oktober kemarin. (Fiq/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.